Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memelihara dan menyelenggarakan ketentraman serta ketertiban umum, mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, tertib, dan teratur. Tujuannya adalah menciptakan kondisi kondusif bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan, mencegah dan menanggulangi gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban, serta meniadakan gangguan yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan dan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Mengatur larangan terhadap modifikasi kendaraan, tata cara pengoperasian kendaraan umum, larangan merusak fasilitas jalan, ketentuan terkait penutupan jalan, serta pengaturan pengangkutan barang dan pemanfaatan ruang di bawah jalan layang.
2. **Tertib Ruang Terbuka Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Mengatur larangan merusak fasilitas umum, penyalahgunaan fungsi ruang terbuka hijau, dan tindakan merusak pohon atau taman.
3. **Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Lepas Pantai:** Mengatur larangan membangun di atas saluran irigasi dan bantaran sungai, larangan memasang kabel atau pipa di bawah saluran air, serta larangan membuang limbah berbahaya ke sungai.
4. **Tertib Lingkungan:** Mewajibkan penyediaan fasilitas pembuangan sampah, larangan mencorat-coret fasilitas umum, dan larangan membuang sampah sembarangan.
5. **Tertib Tempat Usaha dan Tempat Kost:** Mengatur tanggung jawab pedagang kaki lima dan pedagang pasar tiban terhadap ketertiban dan kebersihan, serta kewajiban memiliki izin untuk usaha tempat kost.
6. **Tertib Peternakan:** Mengatur larangan memelihara ternak dalam jumlah besar di lingkungan padat penduduk tanpa izin, serta ketentuan terkait produksi dan peredaran pakan ternak.
7. **Tertib Usaha Lainnya:** Mengatur larangan penggunaan bahan tambahan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, serta ketentuan terkait usaha pengumpulan tenaga kerja dan teknologi informasi.
8. **Tertib Sosial:** Mengatur larangan mengemis dan melakukan perbuatan asusila di tempat umum, serta larangan menyelenggarakan perjudian.
9. **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Mengatur kewajiban memiliki izin untuk penyelenggaraan hiburan dan keramaian, serta batasan waktu operasional.
10. **Tertib Pariwisata:** Mengatur kewajiban memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengunjung tempat wisata.
11. **Tertib Periklanan:** Mengatur kewajiban memiliki izin untuk penyelenggaraan iklan, serta ketentuan terkait naskah iklan dan pemeliharaan reklame.
12. **Tertib Kerukunan Beragama:** Mengatur larangan saling menghina antar umat beragama, serta kewajiban menutup kegiatan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
13. **Tertib Pelajar:** Mengatur larangan bagi pelajar untuk berada di luar sekolah pada jam pelajaran tanpa izin, serta larangan berada di tempat-tempat tertentu yang tidak sesuai.
14. **Tertib Pegawai Negeri Sipil:** Mengatur larangan bagi PNS untuk berada di luar kantor pada jam kerja tanpa izin, serta larangan berada di tempat-tempat tertentu yang tidak sesuai pada jam kerja.