Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2017 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2017 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574).

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 yang belum dapat menampung perkembangan sesuai kebutuhan.

Tujuan pembentukan Penghubung Komisi Yudisial adalah untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial di daerah, yang meliputi pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, penerimaan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, verifikasi laporan tersebut, pengambilan langkah hukum terhadap perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

Penghubung Komisi Yudisial memiliki hubungan hierarkis dengan Sekretariat Jenderal dan berkedudukan di ibukota provinsi, dengan wilayah kerja mencakup lingkup provinsi. Susunan Penghubung terdiri dari seorang koordinator dan paling banyak lima orang asisten. Koordinator bertanggung jawab mengoordinasikan dan melaksanakan tugas Penghubung, sementara asisten melaksanakan tugas Penghubung. Pengangkatan Penghubung ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui proses seleksi yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi Penghubung, serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.

(-)

1. Penghubung yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 akan dikenakan sanksi. 2. Sanksi terdiri atas sanksi ringan (teguran lisan atau tertulis), sanksi sedang (tidak diberikan tunjangan paling lama 3 bulan), dan sanksi berat (pemberhentian dengan tidak hormat).