Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencakup rincian pendapatan, belanja dan transfer, serta pembiayaan daerah. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Operasional menyajikan informasi terkait pendapatan dan beban operasional. Laporan Arus Kas menyajikan informasi terkait arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Uraian lebih rinci dari laporan keuangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.