Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat ke-I.

Juga dikenal sebagai: PP 5/1958 · PP No. 5 Tahun 1958 · PP Nomor 5 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 1958Tanggal Penetapan:28 Januari 1958
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat ke-I.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 1958
Tanggal Penetapan28 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.73)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi keinginan daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus hal-hal di wilayahnya secara luas, khususnya dalam bidang bimbingan dan perbaikan sosial. Tujuannya adalah untuk menyerahkan tugas-tugas sosial kepada Daerah Tingkat I agar dapat dikelola secara otonom.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyerahan tugas bimbingan dan perbaikan sosial kepada Daerah Tingkat I, termasuk penyelenggaraan pusat penampungan, panti asuhan, dan bantuan sosial. Daerah juga diberi tugas pembantuan dalam bimbingan sosial, penyuluhan, dan rehabilitasi. Pemerintah Pusat menyerahkan pegawai dan aset terkait kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas ini.

1. Segala bangunan, tanah, dan alat yang digunakan untuk tugas bimbingan dan perbaikan sosial diserahkan kepada Daerah tingkat ke-I. 2. Hutang-piutang terkait tugas yang diserahkan menjadi tanggungan Daerah tingkat ke-I. 3. Pemindahan pegawai yang diperbantukan diatur oleh Menteri Sosial dengan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.

(-)