di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1965 tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (MUPPENAS)
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1965 · Keppres No. 51 Tahun 1965 · Keppres Nomor 51 Tahun 1965
Peraturan Tata-Tertib Musyawarah Pembantu Pembangunan Nasional (MUPPENAS) ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja MUPPENAS. Pimpinan MUPPENAS terdiri dari Ketua dan Pimpinan Harian sebagai Wakil Ketua, yang dapat menunjuk Wakil Ketua dan Pelapor lokal. Lokal dapat membentuk Sub-lokal yang bertanggung jawab kepada lokal dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada Pimpinan MUPPENAS. Panitia Pembantu Pimpinan MUPPENAS dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MUPPENAS. Rapat-rapat MUPPENAS meliputi Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan, dan rapat lainnya, dengan keputusan diambil melalui musyawarah atau voting. Sekretariat MUPPENAS bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi rapat. Anggota MUPPENAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan hanya dapat duduk dalam satu komisi kecuali ditentukan lain oleh Ketua. Hubungan antara MUPPENAS dan BAPPENAS diatur sesuai prosedur yang disepakati bersama. Semua rapat bersifat tertutup kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan MUPPENAS.