1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 48, Pasal 96 huruf b, Pasal 96 huruf c, Pasal 111 ayat (1), Pasal 182 ayat (1), Pasal 186 ayat (1), Pasal 190, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 219 ayat (1), Pasal 223, Pasal 224 ayat (1) huruf i, Pasal 226 dipidana dengan pidana kurungan.
2. Setiap orang yang melanggar Pasal 13 ayat (2), Pasal 91 ayat (1), Pasal 97 huruf b, Pasal 97 huruf c, Pasal 97 huruf d, Pasal 97 huruf e, Pasal 97 huruf f, Pasal 100, Pasal 129 ayat (2), Pasal 129 ayat (4), Pasal 132 ayat (1), Pasal 152, Pasal 201 ayat (1), Pasal 226 dipidana dengan pidana kurungan.
3. Pidana kurungan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.