Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 7/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya identitas daerah yang mencerminkan karakteristik budaya dan ciri khas Maluku, serta untuk memenuhi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini mengatur jenis, kedudukan, dan fungsi Lambang Daerah, desain Lambang Daerah, serta penggunaan dan penempatan Lambang Daerah. Lambang Daerah meliputi logo, bendera, bendera jabatan Gubernur, dan himne. Logo Daerah berbentuk perisai/salawaku dengan lukisan daun sagu, daun kelapa, mutiara, pala dan cengkih, tombak, gunung, laut, dan perahu. Bendera Daerah berwarna dasar hijau dengan logo Daerah di tengah. Bendera jabatan Gubernur digunakan pada kendaraan dinas dan acara-acara besar. Himne Daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara-upacara tertentu.

Penggunaan dan penempatan Lambang Daerah diatur secara rinci, termasuk pada bangunan resmi, gapura, kop surat, stempel, lencana, dan pakaian dinas. Terdapat larangan mencoret, merusak, atau menggunakan Lambang Daerah secara tidak sesuai. Logo Daerah tidak boleh digunakan pada pertemuan resmi Gubernur dengan mitra kerja dari luar negeri atau pada dokumen perjanjian internasional.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 23 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 23 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau pidana denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 23 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau pidana denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang melanggar Pasal 23 huruf d dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau pidana denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).