Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 13 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 13 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Kepka BPJPH 13/2026 · Kepka BPJPH No. 13 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2026Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
KeagamaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tanggal Berlaku15 Januari 2026
Tanggal Penetapan15 Januari 2026

(-)

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPJPH untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, efektif, dan profesional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu melalui pola kerja yang adaptif, berorientasi pada hasil, serta mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi.

Sistem kerja ini mengatur mekanisme kerja yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penentuan kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana yang bertanggung jawab kepada Pejabat Penilai Kinerja, serta pengaturan penugasan baik secara individu maupun dalam tim kerja. Tim kerja dapat dibentuk lintas unit organisasi maupun lintas instansi untuk mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, kebijakan ini menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan Unit Organisasi, ketua tim, dan anggota tim. Pengelolaan kinerja pegawai diarahkan pada pengembangan kompetensi, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dan dialog kinerja yang intens. BPJPH juga mengutamakan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam seluruh proses administrasi dan pelaksanaan tugas untuk mendukung efisiensi dan akuntabilitas organisasi.

(-)

1. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.