Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 6/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Simalungun. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah dan perlunya pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. Jenis-jenis izin yang diperlukan untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan medik dasar, spesialis, dan penunjang. 3. Masa berlaku izin, yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk izin pengobat tradisional (1 tahun) dan pelayanan kesehatan insidentil (selama berlangsungnya pelayanan). 4. Kewajiban pemegang izin untuk mematuhi ketentuan dalam izin, peraturan di bidang kesehatan, dan membuat catatan medik. 5. Larangan bagi pemegang izin untuk mengalihkan tanggung jawab atau mengubah jenis pelayanan. 6. Pemungutan retribusi atas pemberian izin di bidang pelayanan kesehatan, dengan pengecualian untuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. 7. Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan tagihan dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terhutang.