Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Simalungun. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah dan perlunya pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
2. Jenis-jenis izin yang diperlukan untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan medik dasar, spesialis, dan penunjang.
3. Masa berlaku izin, yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk izin pengobat tradisional (1 tahun) dan pelayanan kesehatan insidentil (selama berlangsungnya pelayanan).
4. Kewajiban pemegang izin untuk mematuhi ketentuan dalam izin, peraturan di bidang kesehatan, dan membuat catatan medik.
5. Larangan bagi pemegang izin untuk mengalihkan tanggung jawab atau mengubah jenis pelayanan.
6. Pemungutan retribusi atas pemberian izin di bidang pelayanan kesehatan, dengan pengecualian untuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
7. Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.