Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPITALAUNG SERTA PERANGKAT KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 1/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2018Tanggal Penetapan:9 Maret 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPITALAUNG SERTA PERANGKAT KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku09 Maret 2018
Tanggal Penetapan09 Maret 2018
Tempat PenetapanTahuna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2016 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait persyaratan menjadi calon Kapitalaung dan calon Perangkat Kampung, serta untuk menyempurnakan beberapa ketentuan demi optimalisasi implementasi tahapan pemilihan Kapitalaung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait persyaratan calon Kapitalaung dan Perangkat Kampung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan putusan tersebut dan untuk mengoptimalkan implementasi tahapan pemilihan Kapitalaung agar menghasilkan pemimpin kampung yang kompeten dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 mengenai pemilihan Kapitalaung yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta dapat dilaksanakan secara serentak atau bergelombang.
  2. Perubahan Pasal 3 mengenai pelaksanaan pemilihan Kapitalaung secara serentak atau bergelombang.
  3. Perubahan Pasal 5 mengenai pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kapitalaung dan pembentukan Panitia Pemilihan Kapitalaung.
  4. Perubahan Pasal 9 mengenai tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kampung.
  5. Perubahan Pasal 10 mengenai persyaratan calon Kapitalaung, termasuk penghapusan beberapa persyaratan dan penyesuaian izin bagi PNS, TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD yang mencalonkan diri.
  6. Perubahan Pasal 13 mengenai dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon Kapitalaung, termasuk penghapusan beberapa dokumen.
  7. Penambahan Pasal 15 mengenai penetapan calon Kapitalaung dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri.
  8. Penambahan Pasal 20 mengenai larangan kampanye dan sanksi pelanggaran kampanye.
  9. Penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 22 mengenai pemilihan calon Kapitalaung.
  10. Perubahan Pasal 26 mengenai persiapan pemilihan Kapitalaung.
  11. Perubahan Pasal 29 mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara.
  12. Perubahan Pasal 32 mengenai waktu pelaksanaan penghitungan suara.
  13. Perubahan Pasal 34 mengenai penetapan calon Kapitalaung terpilih.
  14. Perubahan Pasal 41 mengenai pembatalan hasil pemilihan dan larangan memberikan uang atau barang kepada pemilih.
  15. Penyisipan BAB VA dan Pasal 42A-42E mengenai Pemilihan Kapitalaung Antar Waktu melalui Musyawarah Kampung.
  16. Perubahan Pasal 54 mengenai biaya pemilihan Kapitalaung yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan biaya pemilihan antar waktu yang dibebankan pada APB Kampung.
  17. Perubahan Pasal 61 mengenai persyaratan Perangkat Kampung, termasuk penghapusan beberapa persyaratan.
  18. Perubahan Pasal 62 mengenai mekanisme pengangkatan Perangkat Kampung.
  19. Penyisipan BAB XIXA dan Pasal 79A mengenai ketentuan lain-lain yang diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Calon Kapitalaung yang mengundurkan diri dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap larangan kampanye dikenai sanksi: a. Peringatan tertulis dari Panitia Pemilihan Tingkat Kampung; dan b. Penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran.