Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 38/2023 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 38 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2023Tanggal Penetapan:27 Februari 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tempat PenetapanLabuha

(-)

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tata kelola dan manajemen SPBE yang meliputi:

  1. Rencana Induk SPBE yang menjadi acuan penyusunan program kerja pelaksanaan SPBE.
  2. Arsitektur SPBE sebagai panduan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE.
  3. Peta Rencana SPBE yang memuat tata kelola, manajemen, layanan, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan audit TIK.
  4. Anggaran dan belanja SPBE yang disusun berdasarkan Rencana Induk, Arsitektur, dan Peta Rencana SPBE.
  5. Peta proses bisnis sebagai pedoman penggunaan data dan informasi, serta penerapan aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE.
  6. Pengelolaan data dan informasi yang diklasifikasikan menjadi data publik dan data yang dikecualikan.
  7. Penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur SPBE.
  8. Penggunaan aplikasi SPBE yang terdiri dari aplikasi standar dan aplikasi khusus.
  9. Keamanan SPBE yang mencakup keamanan data dan informasi, infrastruktur, dan aplikasi SPBE.
  10. Layanan SPBE yang terdiri dari layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggara SPBE yang terdiri dari Perangkat Daerah dan Tim Koordinasi SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE yang dilakukan secara berkala.

1. Perangkat Daerah yang telah memiliki aplikasi dan perangkat TIK sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

(-)