Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 4/2010 · Permendikbud No. 4 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaUjian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010. Ujian ini mencakup ujian tulis dan/atau praktik untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Nasional (UN). Setiap peserta didik pada tahun akhir di berbagai jenjang pendidikan berhak mengikuti ujian ini, dengan syarat tertentu. Hasil ujian digunakan sebagai pertimbangan kelulusan dan perbaikan proses pembelajaran. Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ujian untuk menjamin mutu pendidikan.

(-)

  • Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan sekolah/madrasah.