Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Baubau 63/2024 · Perwali Kota Baubau No. 63 Tahun 2024 · Perwali Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Properti & Real EstatePenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini mengatur bahwa pembebasan Retribusi PBG diberikan khusus kepada MBR, baik melalui penetapan langsung oleh Wali Kota maupun berdasarkan permohonan dari Wajib Retribusi. Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk satu kali pengajuan Retribusi PBG. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih bulanan, yang mencakup penghasilan orang perseorangan (tidak kawin), penghasilan gabungan suami istri (kawin), atau penghasilan perorangan bagi peserta tabungan perumahan rakyat.

Peraturan ini menetapkan batasan penghasilan MBR per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000,00 untuk kategori tidak kawin, serta Rp8.000.000,00 untuk kategori kawin dan kategori peserta tabungan perumahan rakyat. Selain batasan penghasilan, terdapat batasan luas lantai bangunan yang berhak mendapatkan fasilitas ini, yakni maksimal 36 m2 untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. Pelaksanaan teknis pemungutan dan pembebasan retribusi ini tetap berpedoman pada peraturan daerah mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

(-)

(-)