di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 6/2013 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembangunan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan seiring dengan perkembangan usaha telekomunikasi di Kabupaten Sragen. Tujuannya adalah menciptakan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan seimbang, mengoptimalkan fungsi menara, menjamin keselamatan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyedia menara, serta persyaratan keselamatan dan keamanan menara telekomunikasi.