Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun tersebut. Total alokasi definitif ditetapkan sebesar Rp1.687.710.366.540,00. Pembagian alokasi dilakukan berdasarkan beberapa variabel dengan bobot tertentu, seperti penerimaan cukai, produksi tembakau, pembinaan lingkungan sosial, tingkat penyerapan DBH CHT, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Alokasi ini diatur oleh Gubernur di masing-masing daerah dengan komposisi tertentu untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota daerah penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.