Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.07/2012 · PMK No. 197/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun tersebut. Total alokasi definitif ditetapkan sebesar Rp1.687.710.366.540,00. Pembagian alokasi dilakukan berdasarkan beberapa variabel dengan bobot tertentu, seperti penerimaan cukai, produksi tembakau, pembinaan lingkungan sosial, tingkat penyerapan DBH CHT, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Alokasi ini diatur oleh Gubernur di masing-masing daerah dengan komposisi tertentu untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota daerah penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.

(-)

(-)