Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 10/2020 · Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 409); 2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 35);

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tujuan dari DAK Nonfisik ini adalah untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Kegiatan yang didanai meliputi pemantauan pelaksanaan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal, dan bimbingan teknis/sosialisasi kemudahan berusaha.

DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pengelolaan DAK Nonfisik meliputi perencanaan kegiatan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Penganggaran DAK Nonfisik dimasukkan ke dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi penerima DAK Nonfisik, yaitu provinsi prioritas, provinsi non-prioritas, kabupaten/kota prioritas, dan kabupaten/kota non-prioritas, yang ditentukan berdasarkan nilai realisasi penanaman modal dan kondisi aksesibilitas geografis.

(-)

(-)