Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum penduduk. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) Kota Pekanbaru. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Pengelola apartemen/rumah susun wajib memonitor dokumen penduduk nonpermanen dan melaporkannya ke Dinas setiap 3 bulan. Dinas menerbitkan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KIA, dengan batas waktu penyelesaian tertentu, kecuali jika terjadi gangguan jaringan komunikasi data. Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi surat keterangan kependudukan, biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, dan akta pencatatan sipil. Pengurusan dokumen administrasi kependudukan dilakukan oleh kepala keluarga atau yang bersangkutan, dan dilarang menggunakan jasa calo. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Identitas Kependudukan Digital, perubahan alamat, pindah datang penduduk, pendaftaran penduduk non permanen, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri, Kartu Identitas Anak (KIA), pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, dan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perkawinan, perceraian, perubahan nama, pembetulan/perubahan/pembatalan akta pencatatan sipil, dan perubahan status kewarganegaraan. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan buku harian, buku mutasi penduduk, dan buku induk penduduk. Dinas menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hak akses diberikan kepada petugas dan pengguna yang memenuhi syarat. Data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum. Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Pengawasan dilaksanakan oleh Dinas, Satpol PP, Camat, dan Lurah.