Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 4/2023 · Perda Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:28 Februari 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku28 Februari 2023
Tanggal Penetapan28 Februari 2023
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum penduduk. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) Kota Pekanbaru. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Pengelola apartemen/rumah susun wajib memonitor dokumen penduduk nonpermanen dan melaporkannya ke Dinas setiap 3 bulan. Dinas menerbitkan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KIA, dengan batas waktu penyelesaian tertentu, kecuali jika terjadi gangguan jaringan komunikasi data. Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi surat keterangan kependudukan, biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, dan akta pencatatan sipil. Pengurusan dokumen administrasi kependudukan dilakukan oleh kepala keluarga atau yang bersangkutan, dan dilarang menggunakan jasa calo. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Identitas Kependudukan Digital, perubahan alamat, pindah datang penduduk, pendaftaran penduduk non permanen, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri, Kartu Identitas Anak (KIA), pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, dan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perkawinan, perceraian, perubahan nama, pembetulan/perubahan/pembatalan akta pencatatan sipil, dan perubahan status kewarganegaraan. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan buku harian, buku mutasi penduduk, dan buku induk penduduk. Dinas menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hak akses diberikan kepada petugas dan pengguna yang memenuhi syarat. Data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum. Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Pengawasan dilaksanakan oleh Dinas, Satpol PP, Camat, dan Lurah.

(-)

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Perangkat Daerah Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap Orang dan/atau Badan Hukum yang: a. memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; b. dengan tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan; c. dengan tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan; d. dengan tanpa hak mengakses database kependudukan; e. tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan f. dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK. dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.