Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 59/2019 · Permenhub No. 59 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 November 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta pengirim pabrikan dalam pengamanan kargo yang diangkut dengan pesawat udara. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan pemberian sertifikat pengirim pabrikan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengirim pabrikan dan badan usaha angkutan udara. Pengirim pabrikan dibagi menjadi dua kategori: produksi dan pengemasan, masing-masing dengan tanggung jawab pengendalian keamanan yang spesifik. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi dan teknis bagi Regulated Agent dan Known Consignor, termasuk persyaratan personel, fasilitas, dan peralatan yang harus dimiliki. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban pelaporan dan sertifikasi untuk memastikan keamanan kargo dan pos yang diangkut.

(-)

(-)