Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2013 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2010 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.083.917.282.197,71 dan belanja sebesar Rp 1.031.313.340.884,89, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 52.603.941.312,82. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 107.670.890.750,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.016.973.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 97.653.917.750,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2012, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.506.865.535.666,47, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.169.135.661,05, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.496.696.400.005,42.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 107.589.204.520.00, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 298.954.808.405,47, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar (Rp. 248.370.267.092,65), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar (Rp. 10.016.973.000,00), arus kas dari aktivitas nonanggaran sebesar Rp. 33.274.977,00, dan saldo kas akhir sebesar Rp. 148.190.047.809,82.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)