Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1993 · Keppres No. 7 Tahun 1993 · Keppres Nomor 7 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 1993Tanggal Penetapan:15 Januari 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 1993
Tanggal Penetapan15 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1993 mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan, dan perlakuan negara yang paling diunggulkan. Persetujuan ini mencakup kemudahan dalam perdagangan, perlakuan saling menguntungkan dalam bea cukai dan pajak, serta partisipasi dalam pameran dagang. Pembayaran dalam perdagangan dilakukan dalam mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas. Persetujuan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan melalui saluran diplomatik dan berlaku selama tiga tahun dengan perpanjangan otomatis kecuali diakhiri oleh salah satu pihak.

(-)

(-)