Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2020 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2020Tanggal Penetapan:16 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku16 September 2020
Tanggal Penetapan16 September 2020
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pati ke dalam dua entitas:

  1. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng): Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Bank Jateng, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah melalui peningkatan sharing kepemilikan modal. Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020, penyertaan modal ke Bank Jateng adalah sebesar Rp12.238.000.000,00 (dua belas miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah pada Bank Jateng sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp106.697.000.000,00 (seratus enam miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
  2. Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati (Perumda Aneka Usaha): Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di bidang kesehatan, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana praktik dokter, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Pada Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020, penyertaan modal ke Perumda Aneka Usaha adalah sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dana ini akan digunakan untuk pembelian peralatan Ultrasonografi (USG). Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah pada Perumda Aneka Usaha sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp1.630.035.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah).

Sumber dana untuk penyertaan modal ini berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)