di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1953 tentang Peraturan Pembungkusan Bahan-Bahan Pembeku Karet
Juga dikenal sebagai: PP 23/1953 · PP No. 23 Tahun 1953 · PP Nomor 23 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi kualitas karet dengan mencegah penyalahgunaan nama "bahan pembeku karet". Hal ini didorong oleh laporan bahwa asam belerang masih sering digunakan dalam pembekuan karet rakyat, yang dapat merusak mutu karet dan menurunkan harganya, serta menimbulkan kerugian devisa bagi negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa bahan pembeku karet harus dinyatakan dengan nama "asam semut" atau "asam cuka". Penggunaan asam belerang dan asam mineral lainnya sebagai bahan pembeku karet dilarang. Semua bungkus dan alat reklame harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai komposisi dan nama importir. Barang-barang tersebut harus dikemas dalam botol yang tertutup rapat. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan produsen karet rakyat dari kerugian akibat penggunaan bahan yang tidak tepat.