Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1953 tentang Peraturan Pembungkusan Bahan-Bahan Pembeku Karet

Juga dikenal sebagai: PP 23/1953 · PP No. 23 Tahun 1953 · PP Nomor 23 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1953Tanggal Penetapan:21 Mei 1953
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pembungkusan Bahan-Bahan Pembeku Karet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1953
Tanggal Penetapan21 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Verpakkingsverordening-rubbercoagulatie-middelen (Staatsblad 1941 Nr. 468) 2. Verordening yang diundangkan dengan Staatsblad 1941 Nr. 579 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi kualitas karet dengan mencegah penyalahgunaan nama "bahan pembeku karet". Hal ini didorong oleh laporan bahwa asam belerang masih sering digunakan dalam pembekuan karet rakyat, yang dapat merusak mutu karet dan menurunkan harganya, serta menimbulkan kerugian devisa bagi negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa bahan pembeku karet harus dinyatakan dengan nama "asam semut" atau "asam cuka". Penggunaan asam belerang dan asam mineral lainnya sebagai bahan pembeku karet dilarang. Semua bungkus dan alat reklame harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai komposisi dan nama importir. Barang-barang tersebut harus dikemas dalam botol yang tertutup rapat. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan produsen karet rakyat dari kerugian akibat penggunaan bahan yang tidak tepat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai hukuman dan hukuman tambahan sebagaimana tercantum dalam "Verpakkingsordonnantie".