Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Nepal, yang berkedudukan di Kathmandu. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Johannes Dirk de Fretes, seorang Pegawai Tinggi pada Departemen Luar Negeri, ditunjuk untuk posisi ini. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini dapat diubah jika ditemukan kesalahan di kemudian hari.