Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Kerajaan Nepal

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1965 · Keppres No. 73 Tahun 1965 · Keppres Nomor 73 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 April 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Kerajaan Nepal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Nepal, yang berkedudukan di Kathmandu. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Johannes Dirk de Fretes, seorang Pegawai Tinggi pada Departemen Luar Negeri, ditunjuk untuk posisi ini. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini dapat diubah jika ditemukan kesalahan di kemudian hari.

(-)

(-)