Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)PT. Semen Kupang

Juga dikenal sebagai: PP 31/1993 · PP No. 31 Tahun 1993 · PP Nomor 31 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1993Tanggal Penetapan:17 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)PT. Semen Kupang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1993
Tanggal Penetapan17 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman dan bunga pada Bank Pembangunan Indonesia yang sebelumnya digunakan untuk membiayai Proyek Semen Kupang. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 18.712.859.080,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)