di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 56/2025 · PMK No. 56 Tahun 2025 · PMK Nomor 56 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah. Efisiensi belanja terdiri atas efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD). Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden. Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan penetapan besaran efisiensi melalui identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana. Pemenuhan besaran efisiensi anggaran dapat bersumber dari PNBP, Pinjaman dan Hibah, PNBP BLU, atau SBSN dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Revisi Anggaran dilakukan melalui pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga dan pembukaan blokir anggaran Kementerian/Lembaga berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dan/atau arahan Presiden. Efisiensi TKD dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur, otonomi khusus, yang belum dirinci per daerah, yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar, dan/atau TKD lainnya berdasarkan arahan Presiden. Anggaran hasil efisiensi dapat dialihkan ke Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Belanja Lainnya untuk kemudian digunakan kembali sesuai kebutuhan dan prioritas pemerintah.