Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 56/2025 · PMK No. 56 Tahun 2025 · PMK Nomor 56 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2025Tanggal Penetapan:29 Juli 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan29 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah. Efisiensi belanja terdiri atas efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD). Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden. Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan penetapan besaran efisiensi melalui identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana. Pemenuhan besaran efisiensi anggaran dapat bersumber dari PNBP, Pinjaman dan Hibah, PNBP BLU, atau SBSN dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Revisi Anggaran dilakukan melalui pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga dan pembukaan blokir anggaran Kementerian/Lembaga berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dan/atau arahan Presiden. Efisiensi TKD dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur, otonomi khusus, yang belum dirinci per daerah, yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar, dan/atau TKD lainnya berdasarkan arahan Presiden. Anggaran hasil efisiensi dapat dialihkan ke Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Belanja Lainnya untuk kemudian digunakan kembali sesuai kebutuhan dan prioritas pemerintah.

1. Tata cara perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini. 2. Usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan diproses sesuai ketentuan revisi anggaran dalam Pasal 15. 3. Kegiatan identifikasi rencana efisiensi, penyesuaian jenis belanja, Revisi Anggaran, penggunaan kode blokir, pembukaan blokir, pemutakhiran Renja K/L, efisiensi TKD, dan tambahan anggaran yang telah dilakukan untuk tahun anggaran 2025 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)