di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia I
Juga dikenal sebagai: PP 34/2012 · PP No. 34 Tahun 2012 · PP Nomor 34 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Barang tersebut berupa prasarana di Pelabuhan Meulaboh dan sarana di Pelabuhan Lhokseumawe.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp8.733.315.000,00. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan dermaga beton di Pelabuhan Meulaboh senilai Rp1.987.008.600,00 dan Rough Terrain Crane Terex RC-45 di Pelabuhan Lhokseumawe senilai Rp6.746.306.400,00. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.