Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1959 tentang Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1956/1957 dan 1957/1958

Juga dikenal sebagai: PP 34/1959 · PP No. 34 Tahun 1959 · PP Nomor 34 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1957Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1956/1957 dan 1957/1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1957
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 48) 2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 101)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan retribusi atas ijin ekspor kapok guna membiayai usaha perbaikan perdagangan kapok. Berdasarkan Pasal 12 dari 'Kapokbelangen-Ordonnantie 1935', retribusi ini ditetapkan setiap tahun lisensi. Retribusi untuk tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958 ditetapkan sebesar Rp 10,- per 100 kg kapok yang diekspor. Kebijakan ini berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958, efektif sejak 1 September 1957. Kebijakan ini diundangkan untuk memastikan semua pihak terkait mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

1. Peraturan ini berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 sampai 1 September 1957. 2. Peraturan ini berlaku surut untuk tahun lisensi 1957/1958 sampai 1 September 1957.

(-)