Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 11/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:20 September 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, dengan tetap melindungi nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian alam. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menghadapi tantangan perubahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan solus per aqua (SPA).
  3. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan mengawasi kegiatan kepariwisataan. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, dan memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.
  4. Koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  5. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

1. Izin pengusahaan pariwisata yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Jenis sanksi administratif meliputi: a. teguran tertulis; b. pembatalan TDUP.