Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 5/2024 · Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:22 April 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan22 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara, serta mengatur prosedur tuntutan ganti kerugian dan pelaporan kerugian negara.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.