Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 5/2021 · Perda Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021 - 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanRaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 171)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah. RPJMD memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan aturan yang mendasari atau perubahan mendasar lainnya, dengan persetujuan DPRD.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJMD lama sebelum RPJMD baru tersusun serta sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Bima 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN dan RPJMD Provinsi NTB. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. 3. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. 4. Dokumen RPJMD yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya dokumen RPJMD yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan ditetapkannya RPJMD baru.

(-)