Surat ini diterbitkan dalam rangka mengantisipasi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan prediksi musim kemarau panjang pada tahun 2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan karhutla di areal kerja masing-masing maupun di wilayah sekitarnya. Secara substansial, pemegang IPPKH/PPKH diwajibkan untuk mematuhi ketentuan mengenai pengendalian karhutla yang mencakup kewajiban penyediaan sumber daya manusia, seperti pembentukan Brigade Pengendalian Karhutla (Brigdalkarhutla) bagi kegiatan pertambangan dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) bagi kegiatan non-pertambangan. Selain itu, pemegang izin wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung, melakukan perencanaan serta penyelenggaraan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran, serta melakukan koordinasi kerja dan pelaporan secara berkala terkait pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.