1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf a, Pasal 18 huruf g, Pasal 19 huruf a, Pasal 19 huruf c dan/atau Pasal 19 huruf e dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan/atau peringatan tertulis.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf b sampai dengan huruf f, Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf f, dan/atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau daya paksa polisional.
3. Setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), Pasal 18 huruf c, Pasal 18 huruf d, Pasal 19 huruf d, Pasal 19 huruf f, Pasal 20 huruf a, Pasal 20 huruf b, Pasal 20 huruf d, Pasal 20 huruf f, Pasal 20 huruf g, Pasal 20 huruf h, dan/atau Pasal 20 huruf j, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
5. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, Pasal 18 huruf f, Pasal 20 huruf c, Pasal 20 huruf e, dan/atau Pasal 20 huruf i, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).