Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah (SP3D) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari SP3D adalah untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam proses pengelolaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan: Setiap individu dan kelompok masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui berbagai forum seperti Musrenbang. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
  2. Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam bentuk swakelola. Pemerintah Daerah dapat menyerahkan pengelolaan proyek kepada masyarakat Desa dan Kelurahan.
  3. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pembangunan: Masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan Desa/Kelurahan. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan secara internal dan eksternal.
  4. Partisipasi Masyarakat dalam Pelestarian Hasil Pembangunan: Masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam pelestarian hasil pembangunan dengan membentuk tim pelestarian. Pemerintah Daerah mendorong pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan.
  5. Partisipasi Masyarakat Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan: Masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan.

Pembiayaan SP3D berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), APBD Provinsi Kalimantan Selatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)