Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2025Tanggal Penetapan:8 Agustus 2025
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2025
Tanggal Penetapan08 Agustus 2025
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum BPD Kalimantan Barat Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1999 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan permodalan dan daya saing, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Modal Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah). Pembinaan dan pengawasan terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

1. Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya; dan 2. Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda).

Dalam hal Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.