Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.115.296.523.905,00 dan belanja sebesar Rp. 3.080.347.679.003,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 34.948.844.902,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 276.560.130.375,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.749.139.745,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 258.810.990.630,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 20.962.445.499.959,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 35.172.388.174,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 20.927.273.111.785,90. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 276.658.254.033,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 294.307.063.342,00. Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan keuangan tersebut. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.