Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 20/2012 · Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2012Tanggal Penetapan:9 November 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku09 November 2012
Tanggal Penetapan09 November 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2011.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.115.296.523.905,00 dan belanja sebesar Rp. 3.080.347.679.003,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 34.948.844.902,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 276.560.130.375,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.749.139.745,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 258.810.990.630,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 20.962.445.499.959,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 35.172.388.174,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 20.927.273.111.785,90. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 276.658.254.033,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 294.307.063.342,00. Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan keuangan tersebut. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)