di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-076/DIR/KPEI/0726 tentang Pengangkatan Anggota Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko Periode 2024–2026
Juga dikenal sebagai: Keputusan KPEI KEP-076/DIR/KPEI/0726 · Keputusan KPEI No. KEP-076/DIR/KPEI/0726
Keputusan Direksi ini diterbitkan dalam rangka mendukung fungsi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty (CCP) dalam penyelenggaraan transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kebijakan ini menetapkan susunan keanggotaan Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko untuk periode 2024-2026 sehubungan dengan adanya pergantian anggota.
Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko memiliki fungsi utama untuk memberikan pendapat dan rekomendasi kepada KPEI terkait penyelenggaraan kliring dan penyelesaian transaksi PUVA. Tugas dan tanggung jawab komite mencakup pemberian rekomendasi atas kebijakan pengelolaan risiko transaksi, pengelolaan investasi Initial Margin dan Default Fund Contribution, serta penanganan kondisi wanprestasi anggota CCP. Selain itu, komite diwajibkan menjaga kerahasiaan data anggota CCP serta bertindak secara independen, objektif, dan profesional.
Dalam menjalankan tugasnya, komite memiliki wewenang untuk menelaah data dan dokumen anggota, mengadakan pertemuan rutin maupun insidental, serta melibatkan pihak ketiga atau praktisi jika diperlukan. Pengambilan keputusan dalam komite dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau melalui mekanisme pemungutan suara jika mufakat tidak tercapai, dengan syarat kehadiran dan persetujuan lebih dari 50% anggota. Segala hasil pertemuan wajib dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh anggota yang hadir.