Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-076/DIR/KPEI/0726

Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-076/DIR/KPEI/0726 tentang Pengangkatan Anggota Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko Periode 2024–2026

Juga dikenal sebagai: Keputusan KPEI KEP-076/DIR/KPEI/0726 · Keputusan KPEI No. KEP-076/DIR/KPEI/0726

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juli 2026
Pasar ModalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Tanggal Berlaku22 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-099/DIR/KPEI/1225 tanggal 10 Desember 2025 perihal Pengangkatan Anggota Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko Periode 2024 - 2026.

Keputusan Direksi ini diterbitkan dalam rangka mendukung fungsi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty (CCP) dalam penyelenggaraan transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kebijakan ini menetapkan susunan keanggotaan Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko untuk periode 2024-2026 sehubungan dengan adanya pergantian anggota.

Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko memiliki fungsi utama untuk memberikan pendapat dan rekomendasi kepada KPEI terkait penyelenggaraan kliring dan penyelesaian transaksi PUVA. Tugas dan tanggung jawab komite mencakup pemberian rekomendasi atas kebijakan pengelolaan risiko transaksi, pengelolaan investasi Initial Margin dan Default Fund Contribution, serta penanganan kondisi wanprestasi anggota CCP. Selain itu, komite diwajibkan menjaga kerahasiaan data anggota CCP serta bertindak secara independen, objektif, dan profesional.

Dalam menjalankan tugasnya, komite memiliki wewenang untuk menelaah data dan dokumen anggota, mengadakan pertemuan rutin maupun insidental, serta melibatkan pihak ketiga atau praktisi jika diperlukan. Pengambilan keputusan dalam komite dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau melalui mekanisme pemungutan suara jika mufakat tidak tercapai, dengan syarat kehadiran dan persetujuan lebih dari 50% anggota. Segala hasil pertemuan wajib dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh anggota yang hadir.

1. Apabila seorang anggota Komite CCP dan Penanganan Risiko diangkat untuk mengisi jabatan anggota yang mengundurkan diri, maka masa tugas anggota tersebut berlaku selama sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

(-)