di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 17/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penyesuaian ini meliputi pembentukan dan kriteria RSUD, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan eselonisasi RSUD.
RSUD merupakan unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (SEKDA). RSUD bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan dan asuhan perawatan, pelayanan rujukan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, penyelenggaraan tata usaha RSUD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bidang Keperawatan (dengan Seksi Keperawatan Rawat Inap dan Rawat Jalan), Bidang Pelayanan Medik (dengan Seksi Pelayanan Rawat Inap dan Rawat Jalan), Bidang Penunjang Medik dan Non Medik (dengan Seksi Penunjang Medik dan Non Medik), Bagian Umum (dengan Subbagian Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan; Subbagian Keuangan; Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur adalah Jabatan Eselon III.a, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon Ill.b, dan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a.
RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung.