di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 9/2018 · Perda Kabupaten Kampar No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Kampar, sehubungan dengan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan.