di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur bidang ketenagakerjaan secara menyeluruh dan komprehensif, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja. Latar belakangnya adalah peranan strategis bidang ketenagakerjaan dalam pembangunan daerah dan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang menyerahkan urusan ketenagakerjaan sebagai urusan wajib kepada Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan tenaga kerja daerah yang disusun berdasarkan sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian, penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, serta perluasan kesempatan kerja melalui berbagai pola seperti pembentukan tenaga kerja mandiri dan wirausaha baru. Peraturan ini juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing secara selektif, hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, dan hubungan industrial yang melibatkan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, dan lembaga kerjasama bipartit dan tripartit.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja, memberikan kesempatan kerja yang sama kepada penyandang cacat, menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, dan memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja/buruh, memperoleh pelatihan kerja, dan mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan ini juga mengatur batasan waktu kerja, perlindungan pekerja anak dan perempuan, serta kewajiban pembayaran upah minimum kabupaten.