Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 2011
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 2011
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur bidang ketenagakerjaan secara menyeluruh dan komprehensif, mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja. Latar belakangnya adalah peranan strategis bidang ketenagakerjaan dalam pembangunan daerah dan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang menyerahkan urusan ketenagakerjaan sebagai urusan wajib kepada Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan tenaga kerja daerah yang disusun berdasarkan sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian, penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri, serta perluasan kesempatan kerja melalui berbagai pola seperti pembentukan tenaga kerja mandiri dan wirausaha baru. Peraturan ini juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing secara selektif, hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, dan hubungan industrial yang melibatkan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, dan lembaga kerjasama bipartit dan tripartit.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja, memberikan kesempatan kerja yang sama kepada penyandang cacat, menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, dan memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja/buruh, memperoleh pelatihan kerja, dan mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan ini juga mengatur batasan waktu kerja, perlindungan pekerja anak dan perempuan, serta kewajiban pembayaran upah minimum kabupaten.

1. Izin ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (3) mulai berlaku setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten. Dalam hal belum ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK), maka upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) 4. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), (3), (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), (5), Pasal 15 ayat (3), (4), Pasal 17 ayat (1), (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (7), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), (2), (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.