Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 33/2020 · Permendikbud No. 33 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2020Tanggal Penetapan:3 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaKode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku10 Juli 2020
Tanggal Penetapan03 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kode etik bagi personel unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guna memastikan pelaksanaan pengadaan yang berintegritas, profesional, dan adil. Kode etik ini mengatur kewajiban personel untuk menjaga keutuhan, kejujuran, dan profesionalitas dalam tugas mereka, serta larangan terhadap penyimpangan prosedur dan konflik kepentingan. Pembentukan Majelis Kode Etik bertujuan untuk menegakkan kode etik ini, dengan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa personel yang diduga melanggar. Sanksi bagi pelanggaran kode etik bervariasi dari ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

(-)

1. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi ringan berupa tidak dilibatkan dalam pengadaan selama dua kali pelaksanaan. 2. Sanksi sedang berupa tidak dilibatkan selama empat kali pelaksanaan. 3. Sanksi berat berupa rekomendasi mutasi dari UKPBJ.