Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, Dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 7/2016 · Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2016Tanggal Penetapan:3 Februari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPendirian, Organisasi, Dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku11 Februari 2016
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong guna meningkatkan pemerataan pendidikan dan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan potensi daerah. Akademi ini diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada kementerian tersebut. Akademi ini menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal. Akademi ini juga melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan administrasi. Struktur organisasi akademi ini terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan nonakademik dan pengelolaan akademi, sementara Wakil Direktur membantu dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk pertama kali menetapkan Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Penetapan Direktur definitif dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
  3. Direktur harus sudah melakukan pemilihan direktur baru paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan direktur berakhir.
  4. Wakil direktur diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)