di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, Dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 7/2016 · Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong guna meningkatkan pemerataan pendidikan dan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan potensi daerah. Akademi ini diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada kementerian tersebut. Akademi ini menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal. Akademi ini juga melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelayanan administrasi. Struktur organisasi akademi ini terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan nonakademik dan pengelolaan akademi, sementara Wakil Direktur membantu dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.