Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987

Juga dikenal sebagai: UU 5/1989 · UU No. 5 Tahun 1989 · UU Nomor 5 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1989Tanggal Penetapan:20 Juli 1989
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1989
Tanggal Penetapan20 Juli 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987. Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987. Pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 22.898.288.988.299,66, sementara belanja negara sebesar Rp 22.807.910.784.071,61, menghasilkan sisa-anggaran-lebih sebesar Rp 90.378.204.228,05. Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih tercantum dalam lampiran undang-undang ini.

(-)

(-)