Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2010 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 506.568.226.729,00 dan belanja sebesar Rp 557.821.530.539,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp 51.253.303.810,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 76.723.497.694,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.970.381.762,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 71.753.115.932,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 20.499.812.122,00. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.201.891.955.449,66, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.931.860.042,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.195.960.095.407,66. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 46.673.099.281,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 20.509.262.475,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota Sukabumi menetapkan Peraturan Walikota sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)