Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelurahan Kotokaciak Kubu Tapakrajo

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 10/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2016Tanggal Penetapan:7 Januari 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Kotokaciak Kubu Tapakrajo
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku07 Januari 2016
Tanggal Penetapan07 Januari 2016
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Dalam Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo. Tujuan pembentukan kelurahan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Labuah Baru, Kelurahan Balai Kaliki, dan Kelurahan Kubu Gadang di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara. Luas wilayah kelurahan ini adalah 1,11 km². Batas wilayahnya meliputi:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai dan Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat.

Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

1. Sebelum Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 2. Sebelum lembaga kemasyarakatan Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo dibentuk, maka pelaksanaan penataan lembaga kemasyarakatan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 3. Pusat pelayanan pemerintahan di kantor lurah yang berada di Labuah Baru sampai ditetapkan kantor lurah definitif.

(-)