Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2019, BAB Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (17) dan Pasal 12.
2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Metro sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 40.
3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.