Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperinci Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 ke dalam subsektor, program, proyek, dan Departemen/Lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih terstruktur dan terarah. Keputusan ini menetapkan bahwa sektor-sektor anggaran yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 akan diperinci lebih lanjut sesuai dengan lampiran keputusan ini. Selain itu, penggeseran anggaran antar proyek, program, dan subsektor harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1976. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1976.