di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Nagari
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 1/2022 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta untuk memperkuat peran BPN dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini menekankan pentingnya BPN sebagai badan permusyawaratan yang turut membahas dan menyepakati kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat.