Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1967 tentang Pembubaran Dewan Kehormatan Menteri

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1967 · Keppres No. 83 Tahun 1967 · Keppres Nomor 83 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 1967Tanggal Penetapan:13 Juni 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Dewan Kehormatan Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 1967
Tanggal Penetapan13 Juni 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 186 Tahun 1965 tentang Pembentukan Dewan Kehormatan Menteri.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 83 Tahun 1967 ini bertujuan untuk membubarkan Dewan Kehormatan Menteri yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 186 Tahun 1965. Pembubaran ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen serta untuk memenuhi ketentuan dalam Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966. Dengan pembubaran ini, diharapkan dapat meninjau kembali kedudukan Dewan Kehormatan Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)