Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 3/1957 · PP No. 3 Tahun 1957 · PP Nomor 3 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1957Tanggal Penetapan:6 Februari 1957
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Pajak Negara kepada Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1957
Tanggal Penetapan06 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyerahkan beberapa jenis pajak negara kepada daerah, baik tingkat I maupun tingkat II, guna meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat otonomi daerah. Penyerahan pajak ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dalam mengelola pajak tersebut. Pajak yang diserahkan meliputi pajak rumah tangga, pajak kendaraan bermotor, pajak verponding, pajak jalan, pajak kopra, pajak potong, dan pajak pembangunan. Penyerahan pajak dilakukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dan dapat dilakukan setiap kali suatu daerah telah siap menerima tugas tersebut. Pajak kopra dan pajak jalan, khususnya, diserahkan kepada daerah tingkat II setelah pembentukan daerah tersebut, dengan pengecualian untuk beberapa daerah tertentu.

(-)

(-)