di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 5/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk menata administrasi negara dan tata ruang wilayah Kabupaten Sanggau, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang dan memberikan identitas yang jelas pada jalan dan fasilitas umum.
Kewenangan pemberian nama jalan dan fasilitas umum berada pada Bupati setelah mempertimbangkan usulan dari masyarakat dan mendapat persetujuan DPRD. Usulan nama dapat berasal dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, flora dan fauna, nama yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, legenda setempat, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan kesusilaan. Penetapan nama jalan dan fasilitas umum harus diikuti dengan pemasangan tiang dan papan nama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur larangan mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati, serta larangan merusak atau menghilangkan tiang dan papan nama. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama menjadi kewenangan daerah dan dibiayai dari APBD, kecuali untuk jalan di lingkungan perumahan yang dibiayai oleh pengembang.